“Setelah lengkap, akan dihitung apakah ada nilai yang harus disetor,” jelas Arif.
Baca Juga: Efek Domino Cukup Saya WNI: Dari Viral ke Blacklist, LPDP Didesak Evaluasi Total Rekrutmen
Teladan atau Kontroversi?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ada tiga pelajaran penting dari kasus ini.
Pertama, pejabat negara wajib memiliki komitmen kuat dalam pencegahan korupsi, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, pelaporan tersebut bisa menjadi contoh positif bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Ketiga, masyarakat dan pihak swasta diingatkan agar tidak memberikan hadiah atau fasilitas kepada pejabat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Lebaran 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Sanksi Jika Perusahaan Telat Bayar
Klarifikasi Langsung ke KPK
Sebelumnya, isu fasilitas jet pribadi ini ramai diperbincangkan publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melakukan penelusuran awal melalui sumber terbuka sebelum meminta klarifikasi.
Nasaruddin Umar pun mendatangi langsung Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk memberikan penjelasan. Ia mengaku menerima fasilitas tersebut karena kondisi mendesak dan jadwal padat, termasuk persiapan Sidang Isbat.
“Kalau memang ada konsekuensinya, kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.***