nasional

THR PNS Cair Pekan Ini, Lalu Kapan THR Pegawai Swasta Turun? Ini Jadwal dan Aturannya!

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:05 WIB
Foto ilustrasi THR PNS cair pekan ini. Kapan THR pegawai swasta dibayar? (Pinterest @profesi_guru)

TITIKTEMU.CO - Kabar gembira datang bagi aparatur negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan mulai dicairkan bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.

Momentum pencairan ini bertepatan dengan pekan pertama Ramadan. “Masuk minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di DPR RI pada 18 Februari 2026 lalu.

Kepastian tersebut tentu menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara yang bersiap menyambut Idulfitri. Namun, pertanyaan besar kemudian muncul: bagaimana dengan THR pegawai swasta? Apakah jadwalnya sama, atau ada ketentuan berbeda?

Baca Juga: Ketika Rimba Mengetuk Pintu Mess: Drama Pagi Gajah Liar di Tapung yang Bikin Jantung Berdegup Lebih Kencang

THR Pegawai Swasta Wajib, Bukan Bonus Sukarela

Berbeda dengan kebijakan teknis pencairan THR ASN yang ditetapkan pemerintah, THR pegawai swasta diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang bersifat wajib.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari sistem pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E juga menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja.

Artinya, perusahaan tidak bisa menganggap THR sebagai kebijakan opsional. Pembayaran THR adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada karyawan.

Sesuai aturan, THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret, maka batas maksimal pencairan THR adalah sekitar 11–12 Maret 2026.

Baca Juga: Drama Korea dengan Aura Gelap ala The Art of Sarah, Wajib Masuk Watchlist!

Tidak Boleh Dicicil, Harus Dibayar Penuh

Hal penting yang perlu digarisbawahi: THR tidak boleh dicicil. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Artinya, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sekaligus. Jika perusahaan melanggar atau terlambat membayar, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Halaman:

Tags

Terkini