Pelanggaran Dikenakan Sanksi Tegas
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Pengawasan akan dilakukan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Disparekraf, untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap suasana Ramadan di ibu kota tetap aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan pelaku usaha mematuhi ketentuan.***