Kemensos memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.
Selain pengajuan manual melalui SIKS-NG, pemerintah juga telah mengidentifikasi peserta nonaktif dengan penyakit kronis dan katastropik yang berisiko mengancam keselamatan jiwa untuk dilakukan reaktivasi secara otomatis.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat bagi masyarakat tidak mampu agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.***