SHM dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat, sehingga lebih sulit digugat dibandingkan hak atas tanah lainnya.
Arie juga menekankan bahwa mengurus sertifikat tanah saat ini sudah jauh lebih mudah karena beberapa Kantor Pertanahan bahkan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.
Kementerian ATR/BPN juga memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan bertahun-tahun untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali.
Masyarakat pun bisa mengurus sertifikat sendiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa atau perantara, selama dokumen dan prosesnya dipenuhi dengan benar.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tanah yang belum disertifikatkan tidak otomatis diambil negara, sehingga warga tidak perlu termakan isu yang menakutkan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyatakan kabar bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara adalah informasi yang keliru.
Selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih, sehingga kebijakan ini lebih bertujuan menciptakan kepastian hukum.
Pemerintah berharap momen ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan penting agar aset keluarga aman dari sengketa dan klaim pihak lain.***