TITIKTEMU.CO - Mulai Senin, 2 Februari 2026, ada 10 jenis surat tanah atau dokumen tanah adat yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan, sehingga pemiliknya disarankan segera mengurus sertifikat resmi agar haknya lebih aman.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang mengatur batas waktu pendaftaran tanah bekas milik adat.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan harus didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan berlaku, sehingga per 2 Februari 2026 dokumen lama itu tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK dan Don Lee Syuting Film di Bekasi–Depok: Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Rekayasa Lalin
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen adat selain sertifikat pada dasarnya bukan bukti kepemilikan tanah.
Arie menjelaskan bahwa dokumen tanah adat tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai “kartu sakti” yang otomatis membuktikan tanah itu milik seseorang.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa yang berubah bukan berarti tanahnya hilang, tetapi cara pembuktiannya harus mengikuti sistem pertanahan yang diakui negara.
Adapun 10 dokumen tanah yang tidak berlaku mulai 2 Februari 2026 meliputi Girik, Letter C, Petok D, Landrente, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.
Baca Juga: Banjir Bekasi Setinggi Dada, Bapak Ini Malah Nyanyi Lihat Rumahku Penuh Air: Netizen Ikut Terenyuh
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada masanya lebih banyak dibuat untuk kebutuhan administrasi dan perpajakan, sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti hak milik yang kuat di masa sekarang.
Selain tidak kuat secara hukum, dokumen lama juga dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa karena mudah dipalsukan atau dipakai oleh pihak yang tidak berhak.
Mulai 2 Februari 2026, dokumen adat itu juga tidak lagi menjadi “alas hak” kepemilikan tanah, sehingga statusnya semakin terbatas dalam proses pembuktian.
Sementara itu, alas hak yang diakui untuk kepemilikan tanah adalah dokumen resmi seperti akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang dapat dilacak secara hukum.
Bagi pemilik girik, pipil, kekitir, dan dokumen sejenis, pemerintah menyarankan agar segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) supaya kepemilikan lebih kuat dan terlindungi.