TITIKTEMU.CO - Kalau kebocoran pipa bisa bikin banjir, kebocoran tata kelola bisa bikin negara rugi jauh lebih besar. Itulah gambaran dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026), BPK menyebut total kerugian negara yang dihitung mencapai angka yang bikin banyak orang terdiam: 2,7 miliar dolar AS dan Rp 25,4 triliun.
Angka tersebut disampaikan oleh Hasby Ashidiqi, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI.
Baca Juga: Ketika Membela Istri Malah Jadi Tersangka: Kisah Hogi Minaya yang Akhirnya Dapat Keadilan
Total Kerugian: Dolar Mengalir, Rupiah Ikut Hilang
BPK menjelaskan bahwa kerugian negara dari kasus ini dihitung secara rinci, bukan sekadar perkiraan. Nilainya mencapai 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26.
Kerugian itu berasal dari tujuh kluster dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam berbagai proyek terkait minyak mentah dan BBM.
Kluster Ekspor Minyak Mentah: Proyeksi yang “Dibuat Seolah Berlebih”
Kluster pertama berkaitan dengan proyek ekspor minyak mentah.
BPK menemukan adanya proyeksi produksi minyak mentah di Banyu Urip pada semester I 2021 yang dibuat seolah-olah terjadi kelebihan produksi.
Dalam kondisi itu, Pertamina melalui anak usahanya juga disebut menolak tujuh penawaran minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), padahal harga yang ditawarkan lebih rendah dibanding harga perkiraan sendiri (HPS).
Akibatnya, minyak mentah tersebut tidak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri, yang seharusnya bisa mendukung ketahanan energi nasional.
Dari kluster ini saja, kerugian negara mencapai sekitar 1,8 miliar dolar AS.
Kluster Impor Minyak Mentah: Mekanisme Dinilai Tak Sesuai Etika Pengadaan