TITIKTEMU.CO-Ramainya kabar kenaikan gaji ASN dan pensiunan di media sosial belakangan ini membuat banyak pihak berspekulasi soal kebijakan pemerintah tahun 2026.
Namun, alih-alih mengumumkan kenaikan gaji, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru merilis aturan baru yang menyentuh aspek lebih mendasar: pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang mengatur ulang tata kelola iuran serta pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Latihan Berubah Petaka: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua
Berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri
PMK ini berlaku bagi seluruh peserta program, mulai dari ASN, PNS, prajurit TNI, hingga anggota Polri.
Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan dana yang lebih disiplin dan transparan, seiring besarnya tanggung jawab jangka panjang terhadap hak peserta.
Fokus utama aturan ini adalah memastikan dana yang terkumpul benar-benar aman dan mampu memenuhi kewajiban di masa depan.
Baca Juga: Update Longsor Cisarua Bandung Barat, 47 Jenazah Dievakuasi
Syarat Baru: Dana Harus Sehat Secara Finansial
Salah satu poin kunci dalam aturan anyar ini adalah penetapan batas solvabilitas.
Pengelola dana diwajibkan memiliki kemampuan finansial minimum sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.
Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelola dana tetap sanggup membayar kewajiban jangka panjang, bahkan dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Untuk program JKK dan JKM, penghitungan liabilitas juga diperketat melalui metode alokasi premi dengan batas perlindungan satu bulan.