nasional

Gaji Guru Honorer Disorot Publik, Ferry Irwandi Ungkap Akar Masalah dan Landasan Hukumnya

Jumat, 23 Januari 2026 | 13:50 WIB
Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka.

TITIKTEMU.CO - Perbincangan mengenai rendahnya gaji guru kembali ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Banyak pihak menilai upah yang diterima para guru, khususnya guru honorer, masih jauh dari kata layak dan belum mampu menjamin kesejahteraan mereka.

Isu ini semakin memicu perdebatan setelah muncul perbandingan antara gaji guru honorer dengan upah tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut-sebut lebih tinggi dari penghasilan sebagian guru honorer.

Menanggapi polemik tersebut, influencer sekaligus aktivis kemanusiaan Ferry Irwandi angkat bicara. Ia menilai persoalan kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam membahas kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Kia Indonesia Siapkan Strategi Elektrifikasi Jangka Panjang

“Ketika kita bicara pendidikan, ada satu aspek yang menjadi tumpuan segalanya, yaitu kesejahteraan guru, termasuk guru honorer,” ujar Ferry dalam siniar YouTube miliknya, Jumat, 23 Januari 2026.

Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMR

Ferry menyoroti fakta bahwa masih banyak guru honorer yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut dinilainya sebagai ironi dalam dunia pendidikan.

“Kita bisa dengan mudah menemukan guru honorer yang digaji tidak sampai UMR. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp60.000 per bulan,” ungkapnya.

Menurut Ferry, sebaik apa pun kurikulum dan fasilitas pendidikan, hasilnya tidak akan maksimal jika para guru tidak mendapatkan penghidupan yang layak.

“Guru harus sejahtera dan digaji secara manusiawi. Ini tidak bisa ditawar dan tidak bisa dikurangi,” tegasnya.

Baca Juga: SBY Ungkap Kekhawatiran Perang Dunia III, Soroti Gejolak Geopolitik Global yang Kian Memanas

Landasan Hukum Gaji Guru Honorer

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa rendahnya gaji guru honorer tidak bisa dilepaskan dari aspek regulasi. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai landasan hukum yang mengatur persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat hanya dapat mengalokasikan anggaran gaji pegawai negara apabila status kepegawaiannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Halaman:

Tags

Terkini