Selain itu, Pasal 7 ayat (3) juga diminta dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, bukan hanya peraturan presiden.***
Selain itu, Pasal 7 ayat (3) juga diminta dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, bukan hanya peraturan presiden.***