Namun, pemerintah justru menyebut penanganan bencana tersebut sebagai “prioritas nasional”, istilah yang dinilai tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Whoosh Buka Diskon Awal Tahun, Jalan Cepat Tanpa Bikin Kantong Tertekan
Pasal yang Digugat Dinilai Tidak Jelas
Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.
Para pemohon menilai pasal tersebut tidak memberikan indikator yang tegas dan mengikat dalam menentukan status bencana nasional.
Akibatnya, tidak ada tolok ukur yang objektif bagi negara dalam menetapkan tanggung jawab, termasuk dalam pemenuhan hak dasar korban bencana.
Dampak Konstitusional Bagi Korban
Christian menegaskan bahwa Pemohon I tidak hanya mengalami trauma emosional dan psikologis, tetapi juga kerugian konstitusional yang nyata.
Korban kehilangan rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan hidup dan masa depan, termasuk akses pendidikan.
Ketiadaan peraturan presiden yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera disebut memperparah kondisi korban karena tidak adanya kepastian hukum mengenai standar penanganan dan bantuan negara.
Beban Sosial dan Pendidikan Ditanggung Korban
Menurut pemohon, tidak jelasnya indikator penetapan status bencana membuat negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk menjamin keberlanjutan pendidikan korban dan keluarganya.
Akibatnya, Elydya dan adiknya harus menanggung beban ekonomi, sosial, dan psikologis yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara jelas dengan indikator yang tegas.