TITIKTEMU.CO - Sebanyak tujuh warga negara mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penetapan status bencana nasional.
Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
Para pemohon dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K.
Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite.
Baca Juga: BMKG Gelar OMC hingga 22 Januari, Fokus Redam Awan Hujan dari Laut
Korban Langsung Bencana Jadi Pemohon
Salah satu pemohon, Elydya Kristina Simanullang, merupakan korban langsung bencana alam yang melanda Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada November 2025.
Elydya saat itu masih berstatus sebagai pelajar dan terdampak banjir serta tanah longsor di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat.
Dalam persidangan yang digelar Rabu, 21 Januari 2026, Christian Adrianus Sihite menjelaskan bahwa Elydya mengalami dampak langsung baik secara fisik maupun psikis akibat bencana tersebut.
Baca Juga: Ninja ZX-25R 2026 Resmi Hadir, Mesin 4 Silinder Masih Jadi Senjata Utama
Status Bencana Nasional Tak Ditetapkan
Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Padahal, berbagai fraksi DPR serta sejumlah kepala daerah telah mendorong penetapan status bencana nasional, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.
Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat lebih dari 1.000 korban jiwa dan sekitar 850 ribu warga terpaksa mengungsi.