TITIKTEMU.CO - Sekolah Rakyat menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan difokuskan pada pemenuhan hak pendidikan bagi keluarga miskin serta miskin ekstrem.
Berbeda dengan mekanisme pendataan bantuan sosial pada umumnya, Kemensos menerapkan pendekatan tersendiri dalam menjaring calon siswa Sekolah Rakyat. Pendataan tidak dilakukan secara administratif semata, melainkan melalui proses verifikasi lapangan yang lebih mendalam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, dalam forum diskusi Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Ungkap Masalah Kesehatan Anak Miskin, Hampir Seluruh Siswa Tak Pernah Sikat Gigi
Rico menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kemensos tidak menjadikan data tersebut sebagai satu-satunya rujukan. Menurutnya, data statistik tetap memiliki potensi kesalahan yang perlu dikonfirmasi langsung di lapangan.
“Kami memulai dari DTSEN, tetapi tidak serta-merta mempercayai data sepenuhnya. Kami sadar selalu ada kemungkinan margin error,” ujar Rico dalam diskusi tersebut.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemensos melibatkan berbagai pihak, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah, hingga perangkat desa. Setiap calon siswa harus disertai profil lengkap dan rekomendasi yang kemudian disahkan oleh kepala daerah setempat.
Baca Juga: Lumpur Banjir Masih Menimbun Rumah Warga Pidie Jaya, 55 Hari Berlalu Jelang Ramadan
Pendekatan ini memungkinkan Kemensos menjangkau anak-anak rentan yang selama ini luput dari pendataan resmi. Dalam praktiknya, tim di lapangan juga melakukan kunjungan langsung ke rumah calon siswa guna memverifikasi kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Rico membagikan pengalamannya saat menemukan seorang anak bernama Alfiyanur di wilayah Katingan, Kalimantan Tengah, yang tidak tercatat dalam DTSEN. Anak tersebut diketahui tinggal di kawasan hutan bersama kakaknya tanpa akses listrik.
“Awalnya kami heran, kok ada warga yang tinggal di hutan dan sama sekali tidak terdata,” ungkap Rico.
Ia menceritakan, perjalanan menuju lokasi tersebut harus ditempuh dengan kendaraan double cabin selama sekitar 25 menit melalui jalan tanah, dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 10 menit untuk mencapai rumah anak tersebut.
Baca Juga: Simulasi Angsuran KUR BRI Januari 2026, Pinjaman Rp5 Juta hingga Rp150 Juta dengan Syarat Mudah
Kasus Alfiyanur menjadi contoh nyata adanya celah dalam pendataan nasional. Bahkan, menurut Rico, unsur Forkopimda setempat tidak mengetahui keberadaan rumah dan warga di lokasi tersebut.