Baca Juga: Beasiswa Belanda 2026 untuk S1–S3: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Resminya di Sini
Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Meski demikian, putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia.***