R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku nasional dan tidak dibedakan berdasarkan wilayah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Januari 2026 Paling Mudah, Ini Tanda Namamu Terdaftar Bansos Tahap 1
Prabayar dan Pascabayar, Apa Bedanya?
PLN menegaskan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar baru membayar tagihan setelah pemakaian listrik selama satu periode, biasanya setiap bulan.
Dengan kata lain, tidak ada tarif khusus yang lebih mahal atau lebih murah antara token dan pascabayar.
Cara Mudah Cek Tagihan Listrik PLN
Bagi pelanggan pascabayar, mengecek tagihan listrik kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus menunggu petugas PLN datang ke rumah. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan:
1. Melalui SMS PLN