TITIKTEMU.CO - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 5–11 Januari.
Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik listrik prabayar (token) maupun pascabayar. Meski sistem pembayarannya berbeda, besaran tarif per kilowatt hour (kWh) sama, sesuai golongan daya.
Besaran tarif listrik PLN ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya. Secara umum, pelanggan rumah tangga dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Dihentikan Pemerintah di 2026, BLT hingga Bantuan Pekerja Tak Lagi Cair?
Tarif Listrik Rumah Tangga Januari 2026
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku pada periode 5–11 Januari 2026.
Tarif Listrik Subsidi
Tarif subsidi diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk awal Januari 2026, tarifnya adalah:
Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Kelompok ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sehingga tarifnya jauh lebih rendah dibandingkan golongan non-subsidi.
Tarif Listrik Non-Subsidi
Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi membayar tarif listrik sesuai dengan daya terpasang dan klasifikasi rumah tangga kecil hingga besar. Rinciannya sebagai berikut:
R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh