Ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan memuat sejumlah pasal baru yang menyesuaikan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia saat ini.
Pasal tentang kumpul kebo memang membawa perubahan besar. Namun, penerapannya dibatasi oleh mekanisme hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan.***