TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 17 Desember 2025.
Pengesahan ini menandai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.
Dokumen digital regulasi tersebut kini dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
Baca Juga: Dari Rekening ke Harapan: Dana Tunggu Hunian Dipacu BNPB, Warga Penyintas Mulai Bernapas Lega
Mengapa KUHAP Perlu Diganti?
Pembaruan KUHAP dilakukan bukan tanpa alasan.
Pemerintah menilai aturan lama—yang berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981—sudah tertinggal jauh dari dinamika hukum, perubahan sistem ketatanegaraan, serta pesatnya perkembangan teknologi informasi.
KUHAP terbaru dirancang untuk menyesuaikan proses hukum pidana dengan realitas zaman, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Malam Panjang di Tanah Gayo: Saat Burni Telong Bergejolak dan Warga Memilih Terjaga
Mendorong Supremasi Hukum dan Perlindungan Hak
Melalui pembaruan ini, negara menargetkan terciptanya supremasi hukum yang lebih kuat. KUHAP baru juga menekankan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, baik korban, saksi, tersangka, maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, sistem peradilan pidana terpadu diharapkan semakin solid dengan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan yang lebih selaras antarpenegak hukum.
Disahkan DPR, Didukung Bulat
Sebelum diteken Presiden, Rancangan Undang-Undang KUHAP telah lebih dulu disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.