Salah satu poin penting yang ditekankan oleh DJP adalah kemudahan akses.
Anda sebenarnya tidak perlu repot-repot mengantre di kantor pajak jika data Anda sudah mutakhir.
Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE bisa dilakukan secara mandiri melalui gawai masing-masing.
DJP telah menyiapkan tutorial lengkap di situs resmi pajak.go.id atau melalui media sosial @DitjenPajakRI.
Bagi Anda yang memiliki kendala teknis dan harus hadir secara fisik, pihak kantor pajak mengimbau untuk mengatur waktu kedatangan dengan lebih bijak agar tidak terjebak dalam antrean panjang yang melelahkan.
Baca Juga: Seni Mengejar Mimpi dengan Tenang: Mengapa 'Quiet Ambition' Adalah Kunci Sukses di Tahun 2026
Waspada Calo dan Penipuan Berkedok Percepatan
Di tengah masa transisi sistem ini, celah penipuan sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DJP dengan tegas mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan, termasuk aktivasi Coretax, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Jangan pernah percaya pada jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan aktivasi dengan imbalan uang.
Gunakan saluran resmi dan tetaplah waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Urusan pajak kini dibuat lebih transparan agar Anda bisa mengurusnya dengan penuh rasa aman.
Sistem Coretax hadir untuk membuat pengalaman perpajakan kita menjadi lebih modern dan sederhana di masa depan.
Dengan ditiadakannya batas waktu yang mencekik, diharapkan Wajib Pajak bisa beradaptasi dengan lebih tenang.
Mari manfaatkan waktu yang ada untuk memigrasi data secara mandiri, sehingga lapor pajak di tahun 2026 nanti bisa berjalan semudah menggerakkan jari di layar ponsel.***