TITIKTEMU.CO-Menjelang pergantian tahun, banyak Wajib Pajak merasa cemas dan berbondong-bondong mendatangi kantor pajak demi satu hal: aktivasi akun Coretax.
Menanggapi fenomena antrean yang membeludak ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan kepastian yang menyejukkan.
Melalui pengumuman resmi nomor 54 tahun 2025 yang diterbitkan pada 29 Desember, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu atau batas akhir yang kaku untuk melakukan aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Kabar ini seolah menjadi oase di tengah kekhawatiran masyarakat akan kehilangan akses layanan perpajakan.
Mengapa Masih Ada Imbauan Segera Aktivasi?
Meskipun pintu aktivasi tetap terbuka, DJP tetap mendorong para Wajib Pajak untuk tidak menunda proses ini terlalu lama.
Mengapa demikian? Jawabannya sederhana: mitigasi risiko.
Saat ini, baru sekitar 9,8 juta dari target 14,9 juta Wajib Pajak yang terdaftar di sistem Coretax.
Bayangkan jika sisa 5 juta orang lainnya melakukan aktivasi secara bersamaan saat musim pelaporan SPT Tahunan nanti.
Penumpukan trafik digital maupun fisik di kantor pajak berpotensi menghambat kelancaran urusan Anda sendiri.
Jadi, prinsipnya adalah: lakukan sekarang selagi santai, agar tidak kelabakan saat butuh nanti.
Kendali di Tangan Anda: Aktivasi Mandiri dari Mana Saja