TITIKTEMU.CO - Pemerintah akhirnya mengunci jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas tahunan. Kalender libur menjadi rujukan penting bagi kantor pemerintahan, perusahaan swasta, sekolah, hingga masyarakat umum untuk menyusun rencana kerja, pendidikan, dan tentu saja… liburan.
Hasilnya, tahun 2026 akan diwarnai 25 hari libur resmi.
Baca Juga: Bukan Cuma Thor, Trailer Avengers: Doomsday Diam-Diam Bocorkan Kembalinya X-Men Legendaris
Rinciannya: 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Dari total 25 hari tersebut, pemerintah menetapkan:
- 17 hari sebagai libur nasional
- 8 hari sebagai cuti bersama
Libur nasional berlaku untuk seluruh masyarakat, sedangkan cuti bersama berfungsi memperpanjang waktu libur di sekitar hari besar, terutama hari raya keagamaan. Untuk sektor swasta, penerapan cuti bersama menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Film Anaconda Reboot 2025: Ular Legendaris Kembali, Namun Kehilangan Gigitan
Daftar Libur Nasional 2026, Hampir Merata Tiap Bulan
Tanggal merah di 2026 tersebar cukup merata, meski ada beberapa bulan yang “kosong” libur nasional seperti September, Oktober, dan November.
Libur nasional tahun 2026 meliputi perayaan Tahun Baru, hari besar keagamaan lintas agama, Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, hingga Hari Kemerdekaan RI dan Natal.
Momen Idul Fitri bahkan berlangsung dua hari berturut-turut, memberi ruang jeda lebih panjang bagi masyarakat.
Cuti Bersama 2026: Pelengkap Libur yang Dinanti