Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa perkara ini turut menyeret nama salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ke dalam pusaran isu.
“Bukan soal intervensi, tapi isu ini kemudian ditarik ke mana-mana, termasuk ke organisasi Islam besar, sehingga dampaknya meluas,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Tembus Rp2,6 Juta per Gram Jelang Akhir Tahun 2025
Banyak Tokoh Dipanggil, Publik Kian Menyorot
KPK diketahui telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Selain ratusan biro perjalanan haji dan umrah, sejumlah figur publik juga ikut terseret dalam pemeriksaan.
“Nama-nama besar dipanggil, termasuk ustaz yang dikenal luas. Ini membuat kasusnya menjadi sorotan nasional,” kata Bambang.
Ia menilai perhatian publik terhadap kasus ini akan semakin besar seiring mendekatnya musim haji dan Hari Raya Idul Adha.
“Kalau sudah lebih dari setahun dan belum juga tuntas, sementara musim haji segera datang, tentu kepercayaan publik bisa terganggu,” tambahnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Camping Malam Tahun Baru di Jawa Tengah, Seru dan Penuh Nuansa Alam
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi skema 50:50. Perubahan inilah yang memicu dugaan adanya aliran dana terkait percepatan keberangkatan haji.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah tegas KPK untuk memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjadi perhatian nasional.***