TITIKTEMU.CO - Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hingga kini masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah tokoh telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaku usaha travel haji dan umrah, hingga pendakwah ternama Khalid Basalamah.
Meski proses hukum telah berjalan cukup lama, KPK belum juga mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menuai perhatian publik, termasuk dari mantan pimpinan KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto Kritik Penanganan Perkara KPK
Bambang Widjojanto menilai terdapat perbedaan kebijakan dalam penanganan perkara di tubuh KPK saat ini. Ia menyoroti praktik penyidikan yang dilakukan tanpa disertai penetapan tersangka.
Baca Juga: Terisolir Pascabanjir, Warga Gayo Lues Tempuh Sungai Deras dan Jembatan Tali Demi Salurkan Bantuan
“Pada masa kami dulu, tidak mungkin ada penyidikan tanpa menyebut tersangka. Begitu naik dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka harus sudah ada,” ujar Bambang dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena publik dibuat menunggu tanpa kejelasan arah penanganan perkara.
“Publik jadi bertanya-tanya, ini prosesnya mau dibawa ke mana. Ketidakpastian seperti ini berbahaya bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI Siap Gugat dan Gelar Aksi Besar Awal Januari
Dugaan Korupsi Bermula dari Konflik Politik di DPR
Bambang mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat pertama kali dari dinamika politik di DPR. Ia menyebut adanya pertarungan kepentingan antara parlemen dan Kementerian Agama dalam pembahasan kebijakan kuota haji.
“Awalnya ini skandal politik. DPR dan Kemenag saling berhadapan, bahkan sempat menyeret nama Presiden Joko Widodo dalam narasinya,” ujarnya.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani oleh KPK.
Seret Organisasi Islam Besar ke Ruang Publik