Pemerintah Beri Penjelasan
Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui formula resmi yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Ia menegaskan bahwa UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja berpengalaman seharusnya menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
“UMP adalah jaring pengaman. Kami mendorong dunia usaha untuk menerapkan pengupahan berbasis produktivitas,” kata Airlangga.***