Pemerintah Beri Penjelasan
Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui formula resmi yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Ia menegaskan bahwa UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja berpengalaman seharusnya menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
“UMP adalah jaring pengaman. Kami mendorong dunia usaha untuk menerapkan pengupahan berbasis produktivitas,” kata Airlangga.***
Artikel Terkait
11 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Rekan Kerja hingga Postingan di Media Sosial
Jakarta Siapkan 8 Titik Panggung Perayaan Tahun Baru 2026, Sudirman–Thamrin Terapkan Car Free Night
Cari Ide Kado Tahun Baru? Ini 10 Rekomendasi Hadiah Bermakna untuk Orang Terkasih di Momen Pergantian Tahun
10 Rekomendasi Tempat Camping Malam Tahun Baru di Jawa Tengah, Seru dan Penuh Nuansa Alam
HAPPY NEW YEAR! Ini 10 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2026, Praktis dan Siap Percantik Unggahan Media Sosial