TITIKTEMU.CO - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua pejabat kejaksaan yang ditangkap KPK, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman, resmi masuk dalam daftar mutasi.
Mutasi dan rotasi ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai bagian dari perombakan besar di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Politik Jadi Pencarian Utama: Ketika Publik Indonesia Semakin Aktif Mengawasi Arah Negara
Puluhan Kepala Kejari Diganti Sekaligus
Dalam kebijakan terbaru tersebut, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri mengalami pergantian jabatan.
Secara keseluruhan, ada 68 pejabat yang masuk dalam daftar mutasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, dan menjadi salah satu mutasi terbesar menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Menyapa Mesin Pembangunan Negara: Alasan Menkeu Turun Langsung ke Perusahaan SMV
Kejagung: Penyegaran Organisasi dan Evaluasi Kinerja
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini bukan sekadar pergantian nama.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja para pejabat.
Menurutnya, Kejagung perlu memastikan roda pelayanan dan penegakan hukum berjalan cepat dan optimal, terutama di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Pengganti Kajari Hulu Sungai Utara