nasional

Alfian Nasution dkk Didakwa Korupsi Tata Kelola Minyak, Negara Rugi Rp285,1 Triliun

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:05 WIB
Alfian Nasution dkk Didakwa Korupsi Tata Kelola Minyak, Negara Rugi Rp285,1 Triliun (Dok. Istimewa)

Ketika seluruh komponen tersebut dikonversi ke rupiah, total dampaknya menembus angka Rp285,1 triliun.

Jaksa menilai kemahalan harga BBM bukan hanya soal angka, tetapi juga memicu beban ekonomi berantai bagi masyarakat.

Sewa Terminal BBM dan Nama Riza Chalid

Salah satu klaster perkara menyoroti pengadaan sewa terminal BBM antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Alfian Nasution bersama Hanung Budya disebut mengakomodasi kepentingan Mohamad Riza Chalid selaku beneficial owner.

Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dampaknya, negara disebut merugi sekitar Rp2,9 triliun.
Harga Solar, Adaro, dan Kompensasi Triliunan Rupiah

Jaksa juga menyinggung persetujuan harga jual solar atau biosolar kepada PT Adaro Indonesia yang dinilai tidak mempertimbangkan harga terendah maupun tingkat keuntungan optimal.

Kebijakan ini disebut memperkaya pihak tertentu hingga ratusan miliar rupiah, sementara skema kompensasi solar disebut berdampak hingga Rp13,1 triliun.

Pengadaan Minyak Mentah dan Perusahaan Asing

Dalam pengadaan minyak mentah, Toto Nugroho dan Dwi Sudarsono diduga berperan memperkaya sepuluh perusahaan asing dengan nilai transaksi ratusan juta dolar AS.

Selain itu, pengadaan produk kilang seperti gasoline RON 88 dan RON 98 juga disorot karena disebut menguntungkan korporasi internasional, termasuk Trafigura.

Jeratan Hukum yang Menanti

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Proses hukum ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik di penghujung 2025.***

 

Halaman:

Tags

Terkini