TITIKTEMU.CO - Angka Rp285,1 triliun bukan sekadar deretan nol di atas kertas. Nilai fantastis ini menjadi sorotan publik setelah delapan nama, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution, resmi duduk di kursi terdakwa.
Mereka didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dinilai merugikan keuangan sekaligus perekonomian negara dalam skala masif.
Baca Juga: Dukungan Bulat Asia-Pasifik, Indonesia Jadi Kandidat Tunggal Presiden Dewan HAM PBB 2026
Delapan Terdakwa dan Peran yang Disorot Jaksa
Selain Alfian Nasution, jaksa juga mendakwa tujuh pihak lain yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pertamina dan mitra bisnisnya.
Mereka antara lain Hasto Wibowo dan Toto Nugroho dari lini Integrated Supply Chain, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga, hingga sejumlah pejabat dan pengelola bisnis dari perusahaan swasta dan asing.
Peran mereka disebut saling berkaitan dalam berbagai proyek pengadaan dan kerja sama.
Asal Mula Kerugian Rp285,1 Triliun
Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa kerugian tersebut bersumber dari serangkaian kebijakan dan pengadaan, mulai dari impor minyak mentah, sewa terminal BBM, hingga penjualan solar nonsubsidi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyebut total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari 2,7 miliar dolar AS ditambah Rp25,4 triliun, serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp171,9 triliun akibat harga pengadaan BBM yang dinilai jauh lebih mahal dari semestinya.
Baca Juga: Anggaran Tak Terserap, Purbaya Sebut Rp10 Triliun Dana K/L Dikembalikan ke Negara
Keuntungan Ilegal dan Beban Ekonomi
Tak hanya kerugian negara, perkara ini juga menyoroti adanya keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai 2,6 miliar dolar AS.