nasional

Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah Terbaru

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:31 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Instagram/@Humas.Jateng)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen

UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.169.349,00.

Baca Juga: 7 Zodiak yang Diprediksi Paling Sabar di Tahun 2026, Semakin Dewasa Hadapi Tekanan Hidup

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa perhitungan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.

Menurutnya, penentuan nilai alfa dilakukan melalui kajian dan parameter yang terukur, bukan secara acak.

UMSP dan UMK 2026 Disesuaikan Kondisi Daerah dan Sektor

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri gula, tepung terigu, alas kaki, kosmetik, hingga farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Sementara itu, UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang berbeda di tiap kabupaten dan kota. Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.701.709, meningkat sekitar 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Resmi! UMR Surabaya 2026 Tertinggi di Jawa Timur, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah

Tak hanya itu, UMSK 2026 juga ditetapkan untuk 33 sektor industri di lima daerah, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pusat. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Tags

Terkini