nasional

Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Upayakan Mediasi

Kamis, 25 Desember 2025 | 20:13 WIB
Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Upayakan Mediasi. (Instagram.com/dokterdetektifreal)

 

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun media sosial dokterdetektifreal atau Doktif memasuki babak baru.

Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif), dr Samira Farahnaz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mendalami laporan yang diajukan dr Richard Lee terkait konten yang diunggah di media sosial.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Cekal Roy Suryo dan 7 Tersangka Selama 6 Bulan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Status tersangka ditetapkan sejak pertengahan Desember.

“Perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan. Status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi dilansir dari Antara.

Polisi Kedepankan Jalur Mediasi

Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih mengedepankan upaya penyelesaian melalui jalur mediasi. Polis akan mempertemukan kedua pihak untuk mencari jalan damai sebelum proses hukum.

Menurut Dwi, pemanggilan pelapor dan terlapor untuk mediasi sementara dijadwalkan ulang. Hal ini dilakukan agar kedua pihak memiliki waktu mempersiapkan diri.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Pemanggilan ditunda hingga 6 Januari 2026,” jelasnya.

Namun, jika salah satu pihak tidak menghadiri mediasi, polisi memastikan proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur. Penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi

Belum Ditahan, Doktif Wajib Lapor

Dalam kasus ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap dr Samira Farahnaz. Saat ini tersangka hanya dikenai kewajiban lapor.

Halaman:

Tags

Terkini