Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Upayakan Mediasi

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Desember 2025 | 20:13 WIB
Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Upayakan Mediasi. (Instagram.com/dokterdetektifreal)
Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Upayakan Mediasi. (Instagram.com/dokterdetektifreal)

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa status hukum Doktif tetap berlaku dan dapat berubah sesuai perkembangan perkara.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari laporan dr Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.

Dr Richard Lee melaporkan akun dokterdetektifreal atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pelapor merasa dirugikan dengan unggahan yang menyebut dirinya menjalankan praktik secara ilegal di salah satu klinik yang dikelolanya.

Tudingan tersebut dinilai Richard Lee tidak benar dan berpotensi merusak reputasi profesionalnya sebagai dokter sekaligus pelaku usaha di bidang kesehatan.

Kasus Doktif dan dr Richard Lee menyita perhatian publik, terutama di kalangan warganet yang mengikuti isu-isu seputar dunia kesehatan dan media sosial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X