nasional

UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp2,32 Juta, UMK Kota Semarang Tertinggi  

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:46 WIB
UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp2,32 Juta, UMK Kota Semarang Tertinggi. (Biro Humas Pemprov Jateng)

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Dengan kebijakan pengupahan yang seimbang, pemerintah optimistis pertumbuhan akan terjaga.

Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industry, seperti tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan industri farmasi untuk manusia.

Baca Juga: Drama UMP 2026: Janji Menaker, Tekanan Buruh, dan Putusan MK yang Jadi Titik Balik

UMK Naik dengan Variasi Alfa

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa di setiap kabupaten/kota.

UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen. Sementara itu, rata-rata kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota mencapai Rp154.059 atau sekitar 6,32 persen.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Azis, rata-rata nilai alfa untuk penetapan UMK 0,75. Namun, ada daerah yang menggunakan alfa 0,90, seperti Kabupaten Banjarnegara.

“Banjarnegara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp157.337 atau 7,25 persen. UMK-nya menjadi Rp2.327.814, sedikit lebih tinggi dari UMP Jawa Tengah,” kata Azis.

Dia menambahkan jika UMK di suatu daerah lebih tinggi dibanding UMP, maka UMK tersebut yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kuota Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate, Begini Rinciannya

Tidak Ada Penangguhan Upah Minimum

Azis juga menyoroti keberatan sebagian pengusaha terkait kenaikan upah. Menurutnya, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dan bersifat wajib.

“Dalam regulasi terbaru, tidak lagi dikenal mekanisme penangguhan upah minimum. Perusahaan wajib mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Namun, Azis menekankan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, masa kerja, serta kompetensi.

Halaman:

Tags

Terkini