Jaksa mengungkap bahwa persetujuan direksi dilakukan secara sirkuler, tanpa pembahasan mendalam dan tanpa dokumen pendukung yang semestinya.
Kajian risiko, analisis mitigasi, hingga draf perjanjian jual beli LNG disebut tidak disertakan saat pengambilan keputusan penting.
Situasi ini dinilai membuka celah besar bagi kerugian negara, terlebih ketika harga LNG yang disepakati justru lebih tinggi dibandingkan sumber energi lain, termasuk pasokan domestik.
Baca Juga: Bantuan Bencana Tak Dipajaki, Purbaya Ingatkan Wajib Ajukan Rekomendasi BNPB ke Bea Cukai
Peran Yenni dalam Penandatanganan Perjanjian
Sementara itu, Yenni Andayani didakwa turut berperan dalam mendorong penandatanganan risalah rapat direksi serta meneken perjanjian pembelian LNG meski prosedur internal belum sepenuhnya dipenuhi.
Ia disebut menandatangani kontrak berdasarkan surat kuasa, tanpa menunggu persetujuan lengkap dari jajaran direksi dan komisaris.
Ancaman Hukum yang Membayangi
Atas rangkaian perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya tak main-main.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras soal pentingnya tata kelola dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di perusahaan pelat merah.
Lebih dari Sekadar Angka
Bagi publik, kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara. Ini tentang bagaimana kebijakan energi, transparansi, dan akuntabilitas diuji di ruang sidang.
Proses hukum yang berjalan kini dinanti, bukan hanya untuk mencari siapa yang salah, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan.***