nasional

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Rp14,2 Miliar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:35 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Rp14,2 Miliar. (YouTube/KPK)

Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap.

Total Penerimaan Rp14,2 Miliar

Selain uang ijon proyek, KPK juga menemukan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara. Sepanjang tahun 2025, Ade diduga memperoleh penerimaan tambahan dari sejumlah pihak hingga Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, jika digabungkan antara uang ijon proyek dan penerimaan lainnya, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Nilai ini menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus tersebut, mengingat masa jabatan Ade Kuswara yang masih tergolong sangat awal.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK di Banten: Lima Pihak Terjaring OTT

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

KPK langsung menahan para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan ayahnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

OTT di Kantor Bupati Bekasi

Operasi tangkap tangan KPK dilakukan Kamis malam, 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang dari berbagai lokasi, termasuk Kantor Bupati Bekasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, KPK menyegel sejumlah ruangan.

Paginya, KPK mengungkap tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dari tujuh orang itu,dua di antaranya Ade Kuswara dan ayahnya.***

Halaman:

Tags

Terkini