Indikasi Kerugian hingga Rp6,97 Triliun
Akibat berbagai kelemahan kebijakan tersebut, BPK menilai Pertamina Patra Niaga gagal mengoptimalkan profit dari kebijakan diskon harga yang besar. Bahkan, terdapat indikasi kerugian keuangan perusahaan akibat penjualan BBM di bawah cost of product yang nilainya mencapai Rp6,97 triliun.
BPK menegaskan, temuan ini menjadi sinyal perlunya perbaikan menyeluruh dalam kebijakan penetapan harga BBM industri, agar keputusan bisnis ke depan didasarkan pada tata kelola yang kuat, transparan, serta mampu menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, Pertamina Patra Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Senior Officer Media Communication PT PPN, Reno Fri Daryanto, serta VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron, yang juga belum memberikan tanggapan atas laporan IHPS I Tahun 2025.***