Selain menyoroti nilai dana, BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan secara khusus terhadap pengelolaan subsidi BBM JBT, subsidi LPG 3 kilogram, serta kompensasi BBM di PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 14 temuan dengan total nilai sekitar Rp356,64 miliar. Temuan ini berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Boat Getek Terbalik di Peusangan Selatan Bireuen, Warga Berjibaku Selamatkan Penumpang
BPK menegaskan bahwa penyusunan IHPS bukan semata-mata untuk menilai kinerja, melainkan sebagai bentuk early warning system agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini dinilai krusial mengingat dampaknya langsung terhadap stabilitas fiskal negara dan daya beli masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Pertamina (Persero) belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Humas Pertamina terkait hasil pemeriksaan kepatuhan BPK atas pengelolaan subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan kompensasi energi sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2025.***