TITIKTEMU.CO - Perdebatan soal riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang sidang.
Kali ini, sorotan tertuju pada prinsip dasar hukum administrasi negara: ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutus, putusan itu semestinya menjadi titik akhir, bukan dibuka ulang lewat jalur pengadilan lain.
Putusan Ptun Bukan Opsi, Tapi Kewajiban
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menegaskan bahwa sengketa yang telah diputus PTUN tidak semestinya kembali digugat ke pengadilan negeri.
Dalam pandangannya, menerima putusan PTUN bukan soal kepuasan, melainkan ketaatan pada sistem hukum yang berlaku.
Menurut Ida, membuka gugatan serupa di peradilan lain justru berpotensi membebani sistem peradilan di bawah pembinaan Mahkamah Agung dan menciptakan tumpang tindih kewenangan.
Baca Juga: Jalan Terputus Pascabencana, Warga Sibolga Harus Jalan Kaki 5 Jam Lewati Pegunungan Demi Bantuan
KPU dan PTUN Dalam Konstruksi Hukum
Ida menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara negara berada dalam ranah hukum administrasi.
Karena itu, setiap sengketa terkait akuntabilitas KPU seharusnya disalurkan melalui PTUN, bukan pengadilan negeri.
Meski gugatan diarahkan kepada Gibran sebagai individu warga negara, Ida menilai substansi perkara tetap berkaitan erat dengan proses dan kewenangan penyelenggaraan pemilu—yang secara hukum menjadi domain PTUN.
Awal Mula Gugatan Riwayat Pendidikan
Gugatan perdata ini terdaftar sejak 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Penggugat menilai ada syarat pencalonan wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi, khususnya terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.