nasional

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Magang Tiga Bulan di Kemendagri  Belajar Penanganan Bencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 09:20 WIB
Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Magang Tiga Bulan di Kemendagri  Belajar Penanganan Bencana. (Tangkapan Layar YouTube)

TITIKTEMU.CO -  Polemik perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, di tengah bencana banjir besar pencopotan sementara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi memberhentikan Mirwan untuk sementara waktu selama tiga bulan terhitung sejak Selasa, 9 Desember 2025.

Keputusan ini diambil menyusul derasnya kritik publik yang menilai tindakan sang bupati tidak sensitive dan nirwmpati terhadap kondisi darurat di daerahnya.

Dalam masa pemberhentian sementara ini, Mirwan diwajibkan menjalani program pembinaan melalui magang intensif di Kemendagri untuk belajar manajemen penangangan bencana.

Baca Juga: Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan:  Kepala Daerah itu Tak Tergantikan Saat Bencana 

Wakil Bupati Plt Bupati Aceh Selatan

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Tito menjelaskan bahwa pengangkatan ini mengikuti aturan yang berlaku ketika kepala daerah berhalangan sementara.

“Ini bukan penggantian tetap. Sesuai regulasi, ketika posisi bupati kosong sementara, wakilnya otomatis menjadi Plt. Dalam hal ini saudara Baital Mukadis,” ujar Tito dilansir dari Antara.

Baca Juga: Umrah Saat Bencana, Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Mirwan

Magang Hadapi Krisis

Langkah pembinaan melalui magang menjadi poin paling mencolok dari keputusan Mendagri. Tito menyampaikan selama tiga bulan, Mirwan diminta hadir secara berkala di Kemendagri.

Dia harus mengikuti rangkaian proses pembinaan kepemimpinan dalam penanganan bencana, administrasi pemerintahan, hingga penyusunan anggaran.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk bolak-balik Kemendagri selama tiga bulan. Kita bina kembali agar lebih siap menangani situasi krisis,” kata Tito.

Halaman:

Terkini