nasional

Audit Internal PBNU 2022 Viral: Sorotan Dugaan Penyimpangan Keuangan hingga Indikasi TPPU Rp100 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:01 WIB
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

Isi Temuan Audit Internal PBNU 2022

Audit tersebut tidak hanya menyoroti pemasukan, tetapi juga aliran dana keluar dari rekening PBNU. Di antaranya, terdapat transaksi di atas Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang namun belum dilengkapi penjelasan pembukuan yang memadai.

Selain itu, terdapat transfer rutin bernilai besar pada periode Juli hingga November 2022 ke rekening Abdul Hakam. Dokumen audit mengaitkan transfer itu dengan memo internal Ketua Umum PBNU pada 22 Juni 2022 terkait pendampingan hukum untuk Mardani Maming dalam kasus suap yang ditangani KPK.

Baca Juga: Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup Menguat di DPR: Dinilai Ringankan Beban Masyarakat

Laporan audit menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ketidakteraturan manajemen keuangan. Terdapat potensi konsekuensi hukum jika tidak dipisahkan secara jelas antara penggunaan dana organisasi, otoritas rekening, dan bantuan hukum pribadi.

“Ini menunjukkan ancaman lebih besar,” tulis laporan audit.
“Bahkan berpotensi menyeret PBNU ke risiko hukum terkait TPPU jika tidak dilakukan pembenahan akuntabel.”

Audit ini disusun oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, Abimail yang mengkaji periode keuangan 1 Januari hingga 31 Desember 2022, sebagai dasar pertimbangan bagi Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi.

Empat Transaksi Besar dalam Dua Hari

Laporan audit yang beredar tersebut juga menyebut adanya empat transaksi besar yang masuk ke rekening PBNU pada 20 dan 21 Juni 2022. Dana itu disebut berasal dari perusahaan tambang PT Batulicin Enam Sembilan milik Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Prioritaskan Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Perkembangan Terbarunya

Meski menggunakan rekening atas nama PBNU, laporan audit menyebut pengendalian rekening dilakukan langsung oleh Mardani Maming.

Tidak lama setelah transaksi terakhir tersebut, tepat pada 22 Juni 2022, KPK mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus suap izin tambang saat ia menjabat sebagai kepala daerah.***

Halaman:

Tags

Terkini