Ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan duduk bersama merumuskan mekanisme penertiban yang efektif tanpa menambah beban administratif kepada masyarakat.
“SIM seumur hidup tetap bisa diberlakukan. Untuk urusan pelanggaran, kita tinggal cari cara penertibannya agar masyarakat tetap patuh aturan,” tegasnya.***