nasional

Polda Metro Buka Kotak Pandora: Fakta Baru Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Akan Diungkap!

Jumat, 28 November 2025 | 20:41 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma

Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik—yang dianggap sebagai upaya mengubah bukti digital.

Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pajak Suryo Utomo Diusut Kejagung, Begini Respons Tegas Purbaya Yudhi Sadewa

Polda Metro menegaskan bahwa pembagian klaster ditentukan berdasarkan peran dan tindakan masing-masing tersangka selama proses penyidikan yang panjang.***

Halaman:

Tags

Terkini