Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoroti Dua Opsi Penyidik
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa penyidik membuka dua kemungkinan alur proses:
1. menggelar perkara khusus terlebih dahulu, atau
2. langsung memeriksa saksi dan menghadirkan ahli yang meringankan.
“Kami diminta menentukan pilihan. Bisa gelar perkara dulu, atau pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan,” ujar Ahmad pada Kamis, 27 November 2025.
Namun, pihaknya memilih opsi pertama karena dianggap lebih efisien dan dapat menguraikan duduk perkara secara lebih terbuka.
Ahmad menyebut gelar perkara ini sebagai sebuah “kotak pandora” yang mampu mengungkap klarifikasi yang selama ini tidak diketahui publik.
Menurutnya, jika bukti dan dokumen bisa diperlihatkan dan diuji sejak awal, proses penyidikan akan lebih cepat dan tidak berlarut-larut hingga meja pengadilan.
Baca Juga: Kasus ASDP Memanas Lagi: Rehabilitasi Sudah Keluar, Kebebasan Ira Puspadewi Belum Tiba
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Menjerat
Total terdapat delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster dengan konstruksi perbuatan berbeda dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster Pertama — Pasal 160 KUHP
Lima tokoh yang dituding menyebarkan hasutan kekerasan melalui ruang digital maupun pernyataan publik:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Klaster Kedua — UU ITE
Tiga tersangka lainnya, yakni: