nasional

Panduan KLJ 2025: Cara Daftar, Cek Status, dan Syarat Lengkap untuk Lansia Jakarta

Jumat, 28 November 2025 | 11:05 WIB
KLJ hadir sebagai bantuan tunai bulanan bagi lansia yang membutuhkan di DKI Jakarta. (Instagram @all_time1983)

Berikut syarat penerima KLJ:

  • Berusia minimal 60 tahun.
  • Termasuk dalam kategori ekonomi rendah dan sudah masuk data DTKS.
  • Memiliki KTP dan domisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam daftar usulan penerima dan lolos verifikasi serta validasi lapangan.

Selain itu, bantuan juga dapat diberikan kepada:

  • Lansia dengan penyakit menahun yang menghambat aktivitas.
  • Lansia yang mengalami kondisi terlantar, baik secara sosial maupun psikis.

Syarat ini dibuat agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta Online 2025

Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan pendaftaran KLJ lewat layanan digital agar akses bantuan jadi lebih praktis dan ramah lansia.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.

2. Pastikan koneksi internet stabil lalu buka aplikasi.

3. Siapkan NIK dan Kartu Keluarga sebagai data dasar.

4. Pilih menu “Registrasi” pada halaman utama.

5. Isi seluruh data pribadi sesuai petunjuk di aplikasi.

6. Jika sudah berhasil daftar, buka menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri ke DTKS.

7. Selesaikan proses hingga akhir.

8. Data kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas sebelum ditetapkan sebagai penerima KLJ.

Halaman:

Tags

Terkini