TITIKTEMU.CO - Industri asuransi nasional kini berada dalam tahap kritis.
Sejumlah perusahaan diwajibkan melakukan merger atau akuisisi untuk memenuhi aturan modal minimum sesuai POJK 23/2023—yang mengharuskan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar pada akhir 2026.
Hingga pertengahan 2025, setidaknya enam perusahaan asuransi dan reasuransi telah berada di bawah pengawasan khusus OJK.
Status ini menandakan adanya tekanan finansial dan potensi forced selling, di mana perusahaan didorong mencari mitra baru atau melakukan transfer portofolio.
OJK memberikan beberapa opsi, termasuk konsolidasi atau pengalihan portofolio, sebagai jalan keluar bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum.
OJK: Merger Bukan Harga Mati, Transfer Portofolio Bisa Jadi Solusi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak sanggup memenuhi modal minimum masih memiliki berbagai opsi, seperti merger atau transfer portofolio.
“Jika pemegang saham tidak kuat, bisa menggandeng mitra. Ada banyak skenario untuk mencapai ekuitas minimum,” ujar Ogi dalam peringatan Hari Asuransi di Bali.
Namun pelaku industri lebih banyak memilih transfer portofolio ketimbang merger total, karena mereka ingin mengambil nilai premi tanpa menanggung beban liabilitas perusahaan target. Alhasil, proses ini menyerupai high risk hunting terhadap kualitas portofolio.
Baca Juga: Fakta Lengkap Ambruknya Asrama Dayah di Bireuen: Dampak Banjir Bandang dan 329 Santri Mengungsi
Merger Itu Ibarat Pernikahan: Potensial, Tapi Penuh Kejutan
Ahli asuransi Wahyudin Rahman menilai merger tidak sekadar soal membesarkan aset. Ini adalah upaya membangun entitas baru yang lebih sehat dan tahan uji.
Namun di balik potensi sinergi, terselip risiko besar jika pemeriksaan tidak dilakukan mendalam.
Dalam proses konsolidasi, due diligence menjadi kunci. Tanpa pemeriksaan finansial, aktuaria, operasional, dan hukum yang jujur, perusahaan bisa saja membeli “kucing dalam karung”.