TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan aktor Ammar Zoni, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya.
Putusan itu diberikan setelah hakim menilai bahwa poin-poin keberatan dari tim kuasa hukum sudah masuk ranah pembuktian, bukan materi yang layak diperdebatkan di tahap eksepsi.
Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Keberatan para terdakwa tidak diterima,” ujar Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 November 2025.
Baca Juga: Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis
Ammar Zoni Diminta Hadir Langsung di Sidang Berikutnya
Majelis Hakim memerintahkan agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung pada sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Ini akan menjadi pertama kalinya mereka hadir fisik di ruang sidang sejak dipindahkan ke Nusakambangan.
Hakim Dwi menyebut kehadiran langsung diperlukan demi kelancaran proses pembuktian perkara.
Selain menghadirkan para terdakwa, pihak kejaksaan juga diminta membawa alat bukti dan barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Fakta Lengkap Ambruknya Asrama Dayah di Bireuen: Dampak Banjir Bandang dan 329 Santri Mengungsi
Selama di Nusakambangan, Ammar Ikuti Sidang Secara Daring
Sejak dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Ammar Zoni mengikuti jalannya sidang secara daring.
Hakim menjelaskan bahwa meski tidak hadir secara fisik, para terdakwa tetap mengikuti proses persidangan dan terhubung secara elektronik.