TITIKTEMU.CO-Penangkapan EK (54) di Solo—yang diduga membuka rekening bank dengan identitas orang lain—membuat publik mempertanyakan ketatnya mekanisme verifikasi calon nasabah di Bank Jateng.
Pelaku dapat membuat rekening baru menggunakan data milik orang lain tanpa terdeteksi oleh petugas, sebelum akhirnya rekening itu digunakan untuk mengalihkan dana korban.
Baca Juga: Fakta Lengkap Ambruknya Asrama Dayah di Bireuen: Dampak Banjir Bandang dan 329 Santri Mengungsi
Ahli: KYC dan Verifikasi Biometrik Seharusnya Langsung Menolak
Praktisi keamanan perbankan, Ade Surya, menilai kasus ini memperlihatkan jelas bahwa proses Know Your Customer (KYC) dan verifikasi biometrik di Bank Jateng tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Idealnya, kasus seperti ini langsung tertolak di tahap awal. Verifikasi wajah, tanda tangan, dan pengecekan data ke Dukcapil seharusnya otomatis menghalangi pembukaan rekening jika ada ketidaksesuaian,” ujar Ade, dikutip dari Kilat.com, Rabu 27 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak bank harus memberikan penjelasan terbuka mengenai apakah insiden tersebut terjadi karena kesalahan prosedur atau celah yang dimainkan pelaku.
“Klarifikasi dibutuhkan agar publik merasa bank menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Baca Juga: Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis
Publik Mendesak Audit Sistem KYC Bank Jateng
Insiden ini membuat publik semakin menekan Bank Jateng untuk segera melakukan audit internal terhadap sistem KYC mereka.
Warganet menilai perlu adanya peningkatan pelatihan petugas layanan dan penegakan SOP verifikasi agar kasus serupa tidak terulang
Sementara itu, Polresta Solo tengah menyelidiki apakah ada unsur kelalaian petugas dalam proses pembukaan rekening yang digunakan pelaku.
Bank Jateng Belum Buka Suara