“Saya juga sebelumnya berpikir saya boleh melakukan itu, tapi dulu banyak yang memprotes. Tapi kalau sekarang ditegaskan lagi, akan saya tinjau ulang,” ucapnya.
Dengan sedikit berkelakar, Purbaya mengatakan bahwa kementerian lain mungkin akan sedikit “terkejut” jika pengawasan diperketat.
Namun ia menegaskan bahwa memastikan anggaran digunakan tepat sasaran adalah hal yang seharusnya dilakukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peran Kemenkeu dalam Mengawal Serapan APBN
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengingatkan bahwa Kemenkeu tetap memiliki instrumen untuk menilai apakah APBN dibelanjakan dengan benar oleh kementerian/lembaga.
“Kontrol terhadap serapan anggaran adalah kewenangan Kemenkeu. Instrumen itu sah digunakan,” jelasnya.
Satgas P2SP Turun Tangan Awasi Kinerja Kementerian
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah juga mengandalkan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk memantau realisasi anggaran lintas kementerian.
Satgas tersebut beranggotakan sekitar 26 kementerian, dan jika ada kementerian dengan serapan lambat, mereka akan mendapat peringatan melalui Kemenko terkait, bukan hanya dari Menkeu.***