TITIKTEMU.CO - Polemik kepemimpinan dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas setelah desakan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, terus bergulir.
Sebelumnya, beredar surat edaran resmi PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan efektif mulai 26 November 2025. Dengan adanya surat tersebut, posisi Ketua Umum dikabarkan sementara akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Namun, alih-alih menerima keputusan itu, Gus Yahya justru menegaskan bahwa dirinya menolak mundur dan tetap menganggap dirinya sebagai Ketua Umum PBNU yang sah.
Gus Yahya Tegas Menolak Melepaskan Jabatan
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025, Gus Yahya menyampaikan bahwa ia masih menjabat secara sah, baik dari sisi hukum maupun pelaksanaan tugas.
“Secara de jure saya masih Ketua Umum yang sah. Itu jelas dan tidak terbantahkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan organisasi, termasuk rapat wilayah dan pelatihan kader, masih berada dalam koordinasinya.
Lebih jauh, menurutnya, surat pemberhentian itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mandat yang ia pegang berasal dari Muktamar NU 2020 di Lampung.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujarnya.
Rapat Syuriyah Dinilai Tidak Berwenang Memberhentikan Ketum
Gus Yahya juga menanggapi hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya disebut sebagai dasar pemberhentiannya. Menurutnya, rapat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memecat siapa pun, apalagi seorang Ketua Umum.
“Rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak ada wewenangnya,” tegas Gus Yahya.