TITIKTEMU.CO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum, terhitung mulai 26 November 2025. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi PBNU, yang menegaskan bahwa sejak waktu itu Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan organisasi.
Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa kekosongan jabatan Ketua Umum akan diisi sementara oleh Rais Aam PBNU sampai ditetapkan struktur kepemimpinan baru melalui rapat pleno.
Berikut uraian lengkap mengenai alasan pemberhentian, dinamika internal, dan tanggapan berbagai pihak.
Awal Mula: Risalah Rapat Syuriyah PBNU
Berdasarkan risalah resmi Syuriyah PBNU, keputusan pemberhentian Gus Yahya didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah polemik terkait hadirnya seorang narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan kaderisasi tingkat tertinggi PBNU, yaitu Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Undangan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan nilai dasar dan aturan organisasi. Terlebih, peristiwa itu terjadi di tengah meningkatnya kecaman global terhadap tindakan dan kebijakan Israel.
Risalah rapat menyebut bahwa tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk pemberhentian fungsionaris secara tidak hormat karena dinilai mencoreng nama baik organisasi.
Selain itu, laporan internal Syuriyah juga mencatat adanya dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang dianggap bisa mengancam posisi PBNU sebagai badan hukum yang sah.
Baca Juga: Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028, Pemindahan ASN Tetap Dimulai 2025
Dari total 53 anggota Syuriyah, sebanyak 37 orang menyatakan sepakat agar Gus Yahya dicopot dari jabatan Ketum PBNU. Rapat juga memberikan tenggat tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri sebelum keputusan pemberhentian dijalankan.
Kontroversi Narasumber Zionis dalam AKN NU
Isu pemecatan semakin mencuat setelah muncul laporan bahwa kegiatan AKN NU menghadirkan narasumber dengan afiliasi Zionisme. Tindakan tersebut dinilai merusak reputasi PBNU, terutama karena dilakukan saat dunia tengah mengutuk aksi militer Israel.
Rapat Harian Syuriyah pada 23 November 2025 menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris dan tata jabatan.