Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 1,3 juta ASN pusat dan 4,2 juta ASN daerah. Rifqinizamy meminta kejelasan berapa jumlah ASN pusat yang akan ditempatkan di IKN ketika statusnya sebagai pusat politik diberlakukan pada 2028.
Menurutnya, kepastian jumlah tersebut sangat penting untuk memastikan kesiapan kebutuhan dasar, termasuk fasilitas hunian, pembiayaan, dan dukungan perbankan.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden
Kekhawatiran Infrastruktur IKN Menjadi Mubazir
Rifqinizamy juga mengingatkan potensi pemborosan jika berbagai bangunan yang sudah selesai tidak segera difungsikan.
“Infrastruktur di IKN yang sudah berdiri akan menjadi sia-sia bila tidak segera digunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi terkait mutasi ASN ke IKN. Bila dibutuhkan, Komisi II siap membantu proses legislasi.**#